Polisi Mendatangi kantor jamaah Khilafatul Muslimin.
Sumber :
  • viva.co.id

Pondok Pesantren yang Diduga Berafiliasi Kepada Khilafatul Muslimin, Kemenag Pastikan Tidak Ada Tercatat Resmi

Rabu, 15 Juni 2022 - 06:54 WIB

Jakarta -  Kementerian Agama memastikan Pondok Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar sebagai pusat pendidikan agama.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono mengatakan pesantren tersebut tidak memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).

“Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam,” tegas Waryono di Jakarta, seperti dikutip pada laman kemenag.go.id Selasa (14/06).

Waryono mengungkapkan data berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, dipastikan Khilafatul Muslimin merupakan ormas. Dirinya pun menyatakan bukan satuan pendidikan.

Dirinya melihat jika ada indikasi Khilafatul Muslimin juga mengelola satuan pendidikan, dipastikan bahwa sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasionalnya, baik di tingkat Kantor kemenag Kabupaten Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun Pusat.

“Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag Kabupaten Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” terang Waryono. 

Waryono mengatakan Pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had. "Sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” lanjutnya.

Waryono menilai penyebutan Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren menjadi tidak tepat. “Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai “Pesantren”, maka itu hanya berlaku bagi internal warga Ormas Khilafatul Muslimin," terangnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menangkap AS yang disebut sebagai Menteri Pendidikan kelompok Khilafatul Muslimin.
Dalam penangkapan tersebut terungkap setidaknya ada 30 sekolah terafiliasi dengan ajaran khilafah yang dilakukan oleh kelompok Khilafatul Muslimin.(PP)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
19:39
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
Viral