- IG: @nachosean
Begini Kronologi Lengkap Kasus Ayu Thalia vs Anak Ahok Nicholas Sean
Jakarta - Kasus pencemaran nama baik yang menyeret putra pertama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Nicholas Sean dengan terdakwa Ayu Thalia ramai jadi perbincangan publik.
Awal mula kasus pencemaran nama baik ini mencuat ke publik atas unggahan Ayu Thalia di media sosial yang mengaku bahwa dirinya telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik. Ayu juga mengunggah bahwa terdapat luka lecet di kaki sebelah kiri dan tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Nicholas Sean.
Diketahui kejadian tersebut terjadi di kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada (27/6/2021) pukul 23.00 WIB.
Pada saat kejadian, Sean mendatangi showroom mobil Ayu Thalia untuk menyelesaikan urusannya dengan Ayu. Saat pertikaian terjadi, Ayu Thalia mengaku didorong oleh Nicholas Sean dari mobil hingga terjatuh dan terluka hingga mendapat perawatan medis.
Dari kejadian itu, Ayu Thalia melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara atas dugaan tindak pidana penganiayaan, pada (28/8/2021) lalu.
Namun, Nicholas Sean membantah bahwa dirinya telah melakukan tindak penganiayaan kepada Ayu Thalia. Kemudian, Sean didampingi oleh kuasa hukumnya melaporkan balik Ayu Thalia atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara, pada (31/8/2021) lalu.
Polisi menghentikan penyelidikan laporan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean atas dugaan penganiayaan, pada (4/12/2021). Kasus tersebut dihentikan karena Sean dinilai tidak terbukti menganiaya Ayu.
Di saat bersamaan, polisi masih menyelidiki laporan Sean terhadap Ayu terkait dugaan pencemaran nama baik. Setelah polisi menyelidiki laporan Nicholas Sean, Polres Metro Jakarta Utara lantas meningkatkan status perkara dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean ke penyidikan.
Bersamaan dengan perkara itu naik ke penyidikan, Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Nicholas Sean. Setelah ditetapkan jadi tersangka, status Ayu Thalia kemudian naik jadi terdakwa. Ayu Thalia didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dua pasal, yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana, dan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana tentang Pencemaran Nama Baik.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, Ayu Thalia menyatakan keberatannya. Lalu Ayu Thalia mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Pada Selasa (17/5/2022), Ayu Thalia membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni menjelaskan, beberapa poin keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Ayu.
Pertama, pihak Ayu menekankan bahwa dasar JPU mendakwa yaitu dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean yang ada di pemberitaan di media massa. Maka dari itu, Pitra menyinggung penyelesaian perkara ini harus lebih dahulu masuk ke Dewan Pers.
Kedua, pihak Ayu Thalia mempermasalahkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana. Namun sayangnya, eksepsi Ayu Thalia ditolak dan sidang tetap dilanjutkan. (mg1/mii)