Sebanyak 48,84 juta jiwa telah mendapat vaksin dosis ketiga.
Sumber :
  • (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/YU)

Total Sudah 48,84 Juta Penduduk Indonesia Mendapat Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga

Sabtu, 18 Juni 2022 - 18:27 WIB

Jakarta - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 melaporkan sebanyak 48.844.513 jiwa telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau mengalami penambahan harian sebanyak 151.364 jiwa pada Sabtu (18/6/2022) hingga pukul 12.00 WIB.

Adapun mereka yang telah mendapat vaksin dosis kedua bertambah 50.544 jiwa, sehingga total menjadi 168.429.070 jiwa sejak program vaksinasi digulirkan. Sementara penduduk Indonesia yang telah mendapat vaksin dosis pertama sebanyak 201.131.104 jiwa atau bertambah 35.392 pada Sabtu. Pemerintah menargetkan sasaran vaksinasi bagi 208.265.720 jiwa.

Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19 Alexander K. Ginting mengatakan laju suntikan vaksin booster atau dosis penguat meningkat pada saat dijadikan sebagai syarat perjalanan.

"Vaksinasi booster menurun sejak pelonggaran persyaratan perjalanan usai Lebaran 2022. Masyarakat harus bisa ikut program booster, jangan hanya berpatokan pada syarat perjalanan," kata Alexander K. Ginting.

Alexander mengatakan hingga sekarang baru lima provinsi di Indonesia yang mencapai target di atas 60 persen suntikan vaksin booster. Sedangkan kepesertaan masyarakat di provinsi lainnya justru menurun sejak Lebaran usai.

Kemunculan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 di Indonesia bersamaan dengan pemulihan situasi ekonomi, kata Alexander, justru memicu peningkatan angka kasus di tengah masyarakat.

"Saat ini terjadi peningkatan mobilitas sejak SE Satgas Nomor 18 dan 19 Tahun 2022 tentang prokes pelaku perjalanan dalam dan luar negeri mulai longgar. Ini mempengaruhi mobilitas yang tinggi keluar masuk Indonesia karena persyaratan yang semula RT-PCR secara ketat dalam perjalanan, sekarang lebih berbasis pada vaksinasi," katanya.

Meski pemerintah sudah melakukan pelonggaran terhadap aktivitas publik, kata Alexander, tapi prokes tetap menjadi hal wajib yang perlu dipatuhi masyarakat. ant/prs

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral