- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Pengadilan Tipikor Vonis Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin Penyuap Bupati Langkat Nonaktif 2,5 Tahun Penjara
Jakarta - Pengadilan Tipikor memvonis Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin dengan hukuman penjara 2,5 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti memberikan Rp572 juta kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muara Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan ditambah pidana denda sejumlah Rp200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata ketua majelis hakim Djumyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/6/2022).
Muara terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Muara Perangin Angin 2,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa melawan upaya negara atau pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, berterus terang dan kooperatif selama persidangan, terdakwa terus terang dan mengakui kesalahan serta menyesali perbuatannya," tambah hakim Djumyanto.
Dalam perkara ini majelis hakim menilai Muara Perangin Angin terbukti menyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sejumlah Rp572 juta terkait pengerjaan sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.
Terbit selaku Bupati Langkat memiliki orang-orang kepercayaan yaitu abangnya yang juga adalah Kepala Desa Raja Tengah Iskandar Perangin angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Mereka biasa disebut "Group Kuala".