Komisi II DPR RI Sahkan Lima Provinsi ke Tingkat paripurna.
Sumber :
  • DPR RI

Komisi II DPR RI Sepakat Lanjutkan RUU Lima Provinsi Sejak RIS, Fraksi Demokrat dan PKS Soroti Kesejahteraan Rakyat

Selasa, 21 Juni 2022 - 17:06 WIB

Jakarta - Sembilan fraksi pada Komisi II DPR RI sepakat melanjutkan RUU Lima Provinsi untuk masuk dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna. Kelima Provinsi tersebut yaitu provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Pantauan di lapangan, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia memimpin sidang untuk menanyakan kepada perwakilan fraksi yang hadir. Sembilan fraksi sudah menyampaikan pendapatnya hingga menyatakan setuju RUU Lima Provinsi tersebut akan dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna.

"Pembentukan RUU Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur dapat disetujui menjadi draft final dan akan dibawa ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna DPR mendatang," ujar Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat Komisi II DPR RI, Selasa (21/06).

Fraksi Partai Demokrat, Rezka Oktoberia menyampaikan fraksinya memberikan cacatan mengenai batas wilayah. Baginya, Pembagian batas wilayah tiap provinsi harus jelas dan terdata. 

“Harus jelas (batas wilayah provinsi) mana yang menjadi otoritas dari satu provinsi. Sehingga tidak terjadi lempar kewenangan dan lempar dalam hal pembangunan serta penanganan dalam provinsi tersebut. Misalnya dalam hal wilayah perbatasan,” jelasnya.

Perempuan asal Minang ini menyatakan terkait dengan batas wilayah harus memiliki nilai kesejahteraan terhadap masyarakatnya. ia pun menilai setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda dan sangat berpengaruh pada kewenangan dan pengembagannya.
 
“Contoh ada satu wilayah yang rawan dengan gempa, dengan diketahuinya karakteristik satu wilayah tersebut bisa mengantisipasi dari awal sehingga wilayah tersebut bisa menanggulangi bencana dengan baik, dengan mendeteksi dari awal dan meminimalisir kerugian materi ataupun akibat bencana itu,” terangnya.

Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diwakilkan Teddy Setiadi mengatakan Fraksinya menyoroti RUU Lima Provinsi ini dapat mempercepat kesejahteraan masyarakat yang berdaulat secara politik, berdiri di kaki sendiri secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

“Dan untuk mendukung tujuan tersebut, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat pengaturan lima RUU Provinsi tersebut menekankan pada aspek hukum, batas wilayah, strategi peningkatan sumber daya untuk kesejahteraan masyarakat. PKS juga sepakat terhadap dimuatnya kembali beberapa pengaturan yang ada dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014,” katanya.

Teddy berharap dengan adanya RUU Provinsi ini bisa memperkuat status hukum suatu daerah baik itu provinsi maupun kabupaten kota. Dirinya mengatakan selama ini landasan hukum 20 provinsi dan 239 kabupaten/kota di Indonesia masih berlandaskan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 atau UU Republik Indonesia Serikat (UU RIS).

“Berkaitan dengan batas wilayah, PKS juga mendorong agar dilakukan komunikasi yang Intens, difasilitasi Kementerian Dalam Negeri untuk mengurangi peluang terjadinya sengketa wilayah antar provinsi. PKS menganggap pengasosiasian taman nasional sebagai daerah potensi pariwisata kurang tepat karena bisa dikhawatirkan mengganggu atau memiliki potensi terhadap kerusakan lingkungan,” tutupnya.(PP)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
03:19
05:01
01:38
01:41
08:10
Viral