- tim tvOne
DPR Janji Bakal Transparan Bahas RKUHP, Asrul Sebut Draft Masih di Pemerintah
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan pada awal Juli 2022. Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hingga saat ini masih dalam proses pembahasan.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, RUU KUHP ini dibuat berdasarkan inisiatif pemerintah. Karena dalam penyusunannya harus sesuai dengan mekanisme pembentukan undang-undang yang sudah ada. Oleh karena itu DPR melimpahkan tanggung jawab ke pemerintah terkait fokus pembahasan RUU KUHP.
“Posisi saat ini RKUHP itu ada posisi Pemerintah, tim Pemerintah, meskipun kami secara informal juga terlibat, itu sedang menyempurnakan, memperbaiki draf yang dulu 2019 itu sudah kita sahkan di pembahasan undang-undang tingkat pertama, persetujuan tingkat pertama, sekarang ini sedang dikerjakan,” ungkap Arsul dalam siaran persnya , Rabu (22/6/2022).
Arsul menjelaskan, saat ini Pemerintah masih belum bisa menyelesaikan peninjauan RKUHP. Namun apabila sudah rampung dan tidak ada masalah, maka DPR dan Pemerintah siap untuk menyampaikan draf tersebut kepada publik.
Menurut Arsul, pasca Pemerintah menyerahkan draf ke DPR, pihaknya memastikan DPR akan terbuka kepada semua pihak untuk menampung kritik dan saran. “Jadi kalau sekarang, ya jangan belum apa-apa kemudian dituduh baik pemerintah maupun DPR nya itu tidak transparan,” ujarnya.
“Sekarang ini sedang dikerjakan (pemerintah). Jadi kalau belum apa-apa, kemudian pemerintah terutama dan DPR, dituduh tidak terbuka ya karena memang belum siap,” katanya. (mg5/ito)