Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto memberikan keterangan pers kasus mahasiswi meninggal di apartemen di Cipulir, Rabu (22/6/2022).
Sumber :
  • ANTARA

Mahasiswi Tewas di Apartemen Usai Suntik Silikon di Bokong Ingin Tubuh Seperti Transpuan

Rabu, 22 Juni 2022 - 19:37 WIB

Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan kasus seorang mahasiswi yang meninggal di apartemen di Cipulir tidak ditemukan adanya kandungan narkoba di dalam tubuhnya, melainkan karena murni penyumbatan jaringan usai suntik silikon di bokong.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan mahasiswi yang meninggal di apartemen di Cipulir menginginkan bentuk tubuhnya seperti transpuan atau transgender perempuan.

"Bahkan pengakuan tersangka Bela, korban ingin memiliki tubuh seperti Bela sehingga direkomendasikan untuk disuntik silikon kepada tersangka Lisa," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Lihat Juga: Mahasiswi Tewas Usai Suntik Silikon di Bokong

Korban berinisial I sudah berteman akrab dengan tersangka Bela. Bela pun merekomendasikan korban ke tersangka lainnya, Lisa agar bisa menjalani suntik silikon.

Tersangka Lisa dikenal sebagai pemilik salon dan memiliki jasa penyuntikan silikon. Lisa mengaku kalau dirinya belajar otodidak mengenai penyuntikan silikon lewat YouTube.

Tarif untuk sekali penyuntikan sebesar Rp2,5 juta. Korban telah menjalani 15 kali suntikan sehingga menghabiskan puluhan juta untuk bisa memiliki tubuh seperti tersangka Bela.

Polisi menyebutkan, penyebab kematian korban karena terhambatnya jaringan pada pantat. Tidak ada narkoba yang ditemukan pada jasad korban.

"Tidak ada, hasil (tes) darah, urine sudah kami cek saat itu waktu dia meninggal tidak menggunakan barang-barang terkait masalah narkoba," kata Kasat Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.

Kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta terancam hukuman dengan maksimal 15 tahun penjara. (ant/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
21:38
05:31
10:05
03:24
03:24
Viral