- dpr.go.id
Dalam Menyelesaikan Rancangan Draf RKUHP, Komisi III DPR RI Menyatakan Rancangan Tersebut Menjadi Sebuah Masterpiece
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di saat Sidang V Tahun Persidangan 2021-2022 pada Juli 2022 mendatang.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkapkan, pemerintah sudah setuju agar RKUHP segera disahkan. Namun dalam penuntasan draf baru perlu adanya beberapa tahapan sidang hingga akhirnya bisa diputuskan.
"Kita targetkan masa sidang ini RKUHP rampung. Tinggal nanti tata beracaranya kita buat lagi. Pemerintah sudah oke. Jadi itu nanti di Rapat Paripurna tingkat II diketok, selesai," ujar Bambang Wuryanto dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Kamis (23/6/2022).
Bambang Wuryanto juga menyatakan bahwa draf baru RKHUP merupakan produk hukum terbaik yang dihasilkan oleh Komisi III DPR RI. Dalam hal ini dirinya menyebut rancangan ini merupakan sebuah karya masterpiece yang dibuat oleh Komisi III DPR RI.
"RKUHP adalah masterpiece Komisi III, tentu bukan Komisi III yang hari ini saja, tapi sudah dari dulu. Ini adalah buah kita yang luar biasa," jelas Bambang Wuryanto.
Bambang Wuryanto juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat 14 isu di RKUHP yang dibahas. Namun, menurut dirinya hal tersebut sudah dibahas dan sudah selesai hanya tinggal disetujui.
"Itu hanya tinggal 14 isu dan selesai. Ada 14 isu yang dalam kaitannya itu adalah isu yang hidup istilahnya case life, kasus hukum yang hidup di tengah masyarakat. Hal inilah yang kita tarik untuk diberi hukum formal," ungkapnya.
Lebih lanjut, Bambang Wuryanto juga menambahkan bahwa DPR RI sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk membahas RKHUP dalam Rapat Paripurna. Namun, permintaan surat kepada presiden hingga saat ini belum berikan jawaban. Karena banyaknya perbedaan diksi yang harus disepakati.
Bambang menjelaskan, dirinya akan pastikan kepada masyarakat bahwa rancangan RKUHP yang baru tidak akan menyiksa dan nantinya rancangan tersebut akan dilakukan secara terbuka, agar bisa diketahui publik.
"Sudah saya pastikan apa yang diributkan masyarakat hari ini sebenarnya sudah tertampung sebelumnya. Selain itu, RKUHP dipastikan terbuka untuk publik. Saya meminta masyarakat untuk tidak khawatir."
"DPR telah bersurat ke Presiden namun belum dikirim balik ke DPR. Memang sempat ada perbedaan kata-kata, tapi ini sudah selesai," tutup legislator dapil Jawa Tengah IV tersebut.
Secara terpisah, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej juga merespon hal tersebut dengan menyatakan, bahwa hingga saat ini Pemerintah belum menyerahkan draf terbaru dari RKUHP. Karena masih banyaknya salah ketik atau typo dalam drafnya.
"Itu masih banyak typo kami baca. Jadi misalnya gini kan ada pasal yang dihapus, bayangkan kalau pasal dihapus harus dia berubah semua," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, baru-baru ini. (mg5/ree)