Stranas PK dorong digitalisasi penanganan perkara di 6 lembaga.
Sumber :
  • Stranas PK

6 Lembaga Hukum Akan Gunakan Sistem Peradilan Berbasis Teknologi Demi Kecepatan dan Transparansi

Jumat, 24 Juni 2022 - 12:27 WIB

Jakarta - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengapresiasi terlaksananya penandatanganan nota kesepahaman atau MoU terkait pedoman kerja sama tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), yang dilaksanakan langsung di Gedung Mahkamah Agung.

Koordinator Pelaksana Stranas PK yang juga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, ini merupakan  langkah positif yang harus diapresiasi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan pada aparat penegak hukum. 

Pahala Nainggolan

“Penguatan SPPT-TI ini menjadi salah satu aksi dari Stranas PK yang di dalamnya terdapat lima Kementerian/Lembaga. Kami sudah mendorong agar SPPT-TI dapat diimplementasikan oleh Lembaga Penegak Hukum sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan pada aparat penegak hukum,” ujar Pahala, Kamis (23/6/2022).

Pahala Nainggolan menambahkan, penguatan SPPT-TI ini telah masuk ke dalam aksi yang terus didorong oleh Stranas PK sejak 2018. Namun masih ada kendala dalam pelaksanaannya. Karena itu dibutuhkan komitmen yang kuat juga dari aparat penegak hukum agar dapat memberantas praktik-praktik korupsi dalam penanganan perkara pidana.

“Stranas PK ingin memperkuat implementasi SPPT-TI karena dalam perjalanannya banyak kendala yang terjadi seperti mutu data perkara yang dipertukarkan, tingkat kepatuhan input data oleh aparat penegak hukum, hingga kendala teknis. Maka, perlu juga komitmen dari aparat untuk bersama-sama memotong rantai korupsi yang selama ini kerap terjadi dalam proses penanganan perkara pidana,” tegas Pahala.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral