- Stranas PK
6 Lembaga Hukum Akan Gunakan Sistem Peradilan Berbasis Teknologi Demi Kecepatan dan Transparansi
Lebih luas, Pahala Nainggolan juga menegaskan bahwa SPPT-TI menjadi penting implementasinya karena penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan optimal dengan dukungan teknologi informasi.
“Dengan mengedepankan teknologi informasi juga diharapkan dapat mewujudkan reformasi sistem dalam penegakan hukum sehingga terjadi optimalisasi dalam penanganan perkara, sehingga bisa menjadi transparan dan akuntabel,” tandas Pahala.
SPPT-TI merupakan sistem yang berfokus pada pertukaran data perkara pidana secara elektronik dengan jaringan yang aman di antara 6 lembaga penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan, MA, Ditjen Pemasyarakatan, KPK, dan BNN. Data yang dipertukarkan terdiri atas identitas tersangka, jadwal sidang, putusan pengadilan, riwayat penahanan, dan sebagainya.
Pengembangan aplikasi SPPT-TI dilakukan oleh Kementerian Kominfo, dukungan teknis keamanan oleh BSSN, perencanaan program oleh Bappenas, dan koordinasi program oleh Kemenko Polhukam.
https://www.instagram.com/p/CfFs48ZBb9K/
(mg4/act)