DW pelaku pemerkosa anak kandung.
Sumber :
  • tim tvOne

Sadis! Ayah Setubuhi Anak Kandung Berkali-kali

Minggu, 29 Agustus 2021 - 15:05 WIB

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 76D Jo pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1/2016 pengganti UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut. (Puja/mii)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral