- Instagram @holywingsindonesia
Kasus Promosi Miras Gratis Holywings, Polisi Periksa Enam Saksi
Dalam laporan itu, pelapor menjerat pihak Holywings atas dugaan tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik Pasal 28 ayat (2) JO Pasal 45A ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," jelasnya.
Tak hanya itu, peringatan keras juga dikeluarkan oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Sekretaris Majelis Syuro PA 212, Slamet Maarif mengatakan, bukan tidak mungkin bakal digelar aksi jika tindakan tegas tidak segera diberikan ke Holywings atas perbuatannya.
"Dipertimbangkan (gelar aksi kalau tidak ada tindakan tegas)," kata Slamet, Jumat (24/6/2022).
Dia mengungkapkan bahwa yang telah dilakukan Holywings sangat tidak santun dan kurang ajar. Dia menegaskan, Holywings harus minta maaf secara terbuka kepada umat muslim.
Kendati demikian, Slamet juga mengatakan aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Apalagi jika sampai terbukti yang dilakukan Holywings masuk ke dalam dugaan penistaan agama.