- Instagram @holywingsindonesia
Enam Staf Kreatif Holywings Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Kami sangat menyayangkan promo tersebut dan jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan juga umat Nasrani dan Alhamdulillah laporan kami dini hari ini sudah diterima oleh Polda Metro Jaya," kata Sunan.
Laporan tersebut, menurut Sunan, dibuat mengarah kepada kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan berbau SARA.
“Kami sudah menyampaikan laporan terkait dugaan penistaan agama, yang mana alhamdulillah laporan sudah diterima dengan dugaan ujaran kebencian dan berbau SARA," tambahnya.
Dalam laporan itu, pelapor menjerat pihak Holywings atas dugaan tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik Pasal 28 ayat (2) JO Pasal 45A ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," jelasnya.
Tak hanya itu, peringatan keras juga dikeluarkan oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Sekretaris Majelis Syuro PA 212, Slamet Maarif mengatakan, bukan tidak mungkin bakal digelar aksi jika tindakan tegas tidak segera diberikan ke Holywings atas perbuatannya.