Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sumber :
  • Kemenag.go.id

Wabah PMK Merebak Jelang Idul Adha, Menag Ingatkan Hukum Kurban Tidak Wajib

Jumat, 24 Juni 2022 - 22:37 WIB

Pemberitaan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah melakukan sejumlah pengaturan untuk mengatasi wabah yang menyerang hewan ternak, yaitu Penyakit Mulut dan Kuku

Di tengah merebaknya wabah tersebut, permintaan pasar semakin tinggi karena menjelang hari raya Idul Adha.

Untuk itu, Yaqut telah berkoordinasi kepada sejumlah pihak mengenai hukum berkurban saat wabah PMK semakin marak. 

“Kita sudah menemukan beberapa fatwa tapi tetap kita akan koordinasikan dengan ormas Islam agar kita dibantu untuk menyampaikan kepada masyarakat dan bahwa yang utama adalah perlu disampaikan hukum kurban itu adalah Sunah Muakad, yaitu sunah yang dianjurkan bukan diwajibkan,” kata Yaqut di Istana Kepresidenan Bogor (23/6/2022).

Menurut Yaqut, umat muslim tak boleh memaksakan apabila prosesi kurban tidak dapat dilaksanakan dengan berbagai alasan. Hal ini apabila prosesi kurban dapat menimbulkan mudharatnya.

“Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh melaksanakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” terang Yaqut.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait mengatasi prosesi kurban di tengah wabah PMK. 

Selain itu dirinya akan terus melakukan komunikasi dengan berbagai ormas Islam agar dapat menyampaikan penjelasan tersebut kepada masyarakat terkait masalah yang sedang dihadapi saat ini. 

“Dan ini dalam satu dua hari ini kita aan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat kepada publik apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang dimana wabahnya PMK ini sedang menjangkiti Indonesia,” jelasnya.

Kementerian Agama akan terus menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang tata cara berkurban yang dapat dilakukan dalam kondisi PMK kini.

“Dan selebihnya kita akan mengikuti aturan-aturan nanti oleh BNPB dan arahan pak Menko Perekonomian,” lanjutnya. (Kmr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
03:41
03:25
04:08
08:16
03:02
Viral