7 Fakta Kasus Holywings Indonesia Promo Miras Gratis Pakai Nama Muhammad dan Maria Hingga Penetapan 6 Tersangka
Jakarta - Kasus promosi minuman keras (miras) gratis untuk orang dengan nama Muhammad dan Maria yang diunggah tempat hiburan Holywings Indonesia, berbuntut panjang.
Gara-gara unggahan promosi miras gratis Holywings untuk orang dengan nama Muhammad dan Maria itu, polisi sampai turun tangan karena menerima sejumlah laporan dari masyarakat.
Berikut adalah fakta-fakta dari kasus yang viral dan telah masuk ranah hukum itu.
1. Bermula dari Promosi
Kasus hukum yang membelit Holywings Indonesia bermula dari promosi minuman gratis untuk orang-orang dengan nama Muhammad dan Maria.
Promo minuman alkohol gratis dari Holywings untuk orang-orang dengan nama Muhammad dan Maria itu dianggap telah melecehkan nama dua orang suci dalam dua agama samawi, yakni Islam dan Kristen.
Di dalam Islam, Muhammad adalah nama nabi terakhir. Sementara Maria, merupakan nama ibu dari Yesus.
Holywings mengunggah dua foto terkait promo itu di akun media sosialnya.
"Where is..? These names get free bottle! Every Thursday," sebut iklan tersebut.
Dalam unggahan ada gambar botol minuman beralkohol Gordon's Dry Gin dengan tulisan "Muhammad" dan Gordon's Pink bertuliskan "Maria".
Mereka juga mengunggah foto promo lain yang membuat netizen geram.
"Dicari yang punya nama Muhammad dan Maria, kita kasih Gordon's Dry Gin atau Gordon's Pink Gratis. Never Stop Flying," demikian bunyi iklan Holywings. Dalam unggahan itu juga tertera caption dengan huruf kapital, "BILANGIN KE MUHAMMAD DAN MARIA DISURUH KE HOLYWINGS SEKARANG JUGA!"
2. Holywings Hapus Promo dan Minta Maaf
Sadar unggahannya membuat gempar dunia maya, pihak Holywings buru-buru menghapus unggahan promo miras untuk nama Muhammad dan Maria. Mereka juga langsung meminta maaf, Kamis (23/6/2022). Menurut mereka, unggahan itu tanpa sepengatahuan manajemen, melainkan tim promosi.
"Permintaan maaf terbuka. Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama "Muhammad & Maria", kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat.
Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Terimalah permohonan maaf kami dan izinkanlah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi ke depannya."
3. Dikecam Politikus dan Netizen
Anggota DPD RI Fahira Idris sempat mengecam Holywings Indonesia di hari yang sama manajemen kelab malam itu meminta maaf. Dia bahkan mendesak pihak berwenang mengusut kasus ini dan menindak tegas perusahaan dengan konsep bar, kelab, dan restoran itu.
"Harus diusut dan diberi sanksi tegas," tulis Fahira di media sosialnya.
Dia juga menilai, permintaan maaf yang telah disampaikan Holywings Indonesia tidak cukup menganulir kesalahan mereka.
"Saya menyayangkan dan mengecam bentuk promosi seperti ini. Permintaan maaf tidak akan cukup, harus ada konsekuensi logis," ujarnya.
Kecaman untuk Holywings juga disuarakan netizen di berbagai platform media sosial, salah satunya Twitter. Ada yang menilai promosi Holywings itu merupakan marketing yang bodoh.
"Kita disuruh percaya dan terima maaf kalau itu di luar pengetahuan pihak manajemen. Tentunya ditinjau dari sudut manapun konten kontradiksi ini lahir dari kebodohan dan semangat provokatif. Ini gak bisa diterima dan bikin ribut sih," ucap @aabelkarimil1
Sementara warganet lain menilai permintaan maaf tidak cukup karena mengandung unsur SARA yang mengandung pelecehan agama.
"Permintaan maaf tidak cukup karena sudah melecehkan 2 nama yang disucikan dalam agama. Harus ada efek jera biar sewaktu-waktu tidak ada lagi muncul kegaduhan-kegaduhan yang mengandung unsur sara," kata @rajaaterakhir.
4. Dilaporkan ke Polisi
Sejumlah pihak melaporkan Holywings Indonesia ke polisi pada Jumat (24/6/2022). Di antaranya pengacara Sunan Kalijaga bersama Tim Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), ormas Pemuda Pancasila, dan Komite Nasional Pemuda Indonesia atau KNPI.
Sunan Kalijaga dan Tim Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) ketika melaporkan Holywings Indonesia ke polisi
Mereka menilai Holywings telah menyinggung tokoh agung dalam agama Islam dan Kristen.
Dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria sebagai promosi minuman keras, menurut para pelapor, Holywings telah menistakan dua orang suci itu. Holywings menyamakan nama Muhammad dan Maria sebagai orang-orang yang menyukai minuman beralkohol.
5. Polisi Tetapkan 6 Tersangka dan Sita Barang Bukti
Polisi bergerak cepat mengusut perkara ini. Pada Jumat petang, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa 6 orang saksi dari Holywings Indonesia terkait kasus promosi minuman keras (miras) gratis dengan nama "Muhammad-Maria".
"Iya ada enam orang lagi kita periksa sebagai saksi. Masih dalam proses ya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Ridwan menyebutkan enam orang saksi tersebut sebagai tim kreatif Holywings Indonesia mulai dari director hingga designer.
Dalam hitungan jam setelah mereka diperiksa, polisi meningkatkan status hukumnya.
"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi, Jakarta, Jumat.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi (tengah)
Keenam tersangka merupakan EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.
Kemudian, barang bukti yang disita polisi yakni tangkapan layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.
6. Demi Menarik Lebih Banyak Pengunjung
Dari pemeriksaan polisi terhadap tim kreatif dan promosi Holywings Indonesia terungkap, bahwa motif konten "Muhammad dan Maria" adalah untuk menarik pengunjung. Sebab, menurut para tersangka, ada gerai yang kurang pengunjung.
"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," tuturnya.
7. Terancam Penjara 10 Tahun
Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara. (act)