Polres Metro Jakarta Selatan Saat Jumpa Pers Kasus Holywings di Jakarta, Jumat. (25/6/2022).
Sumber :
  • ANTARA

Keenam Tersangka Kasus Miras Gratis Untuk Nama Muhammad dan Maria di Holywings Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Sabtu, 25 Juni 2022 - 13:17 WIB

"Dipertimbangkan (gelar aksi kalau tidak ada tindakan tegas)," kata Slamet, Jumat (24/6/2022).

Tak sampai di situ, Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga mengerahkan sejumlah massa untuk melakukan aksi konvoi ke tiga outlet Holywings di Jakarta. Salah satu dari ketiga outlet tersebut yang telah tersegel adalah Holywings Senayan Park mall (24/6/2022).

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas

Sementara, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Holywings dalam promosinya jelas mengandung unsur SARA.

“Kita dikejutkan lagi oleh Holywings di akun Instagram-nya yang jelas-jelas mengandung unsur SARA dimana pihak perusahaan tersebut dalam rangka mempromosikan produknya, dalam postingan-nya,” kata Anwar dalam keterangannya saat dihubungi tim tvOnenews.com, Jumat (24/6/2022).

Ia juga mengungkapkan promosi yang dilakukan Holywings dengan gunakan nama ‘Muhammad’ itu memancing kemarahan umat Islam.

"Bukankah tindakan dan perbuatan tersebut mereka lakukan tidak merupakan sebuah unsur kesengajaan, merusak nama agama Islam dan umatnya? Saya melihat hal ini jelas-jelas sangat tendensius dan berpotensi bagi memancing kekeruhan dan kemarahan umat Islam," jelas Anwar.

Kini keenam staf Holywings yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu harus merasakan akibat kreatifitas yang kebablasannya itu. Mereka kini terancam hukuman 20 tahun penjara. (put)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:50
01:57
05:35
02:32
11:38
19:39
Viral