Polres Metro Jakarta Selatan Ketika Menggelar Perkara Kasus Promosi Gratis Minuman Alkohol di Holywings di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Sumber :
  • PMJ News

Polisi Sita Barang Bukti dari Kasus Promosi Miras Holywings

Sabtu, 25 Juni 2022 - 14:06 WIB

Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menyita sejumlah barang bukti dari kasus promosi minuman keras (miras) gratis yang dilakukan Holywings.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, sejumlah barang bukti dari kasus Holywings itu ditetapkan sesuai dengan pemeriksaan saksi dan keterangan ahli.

"Kejadian Kamis (23/6/2022) di-upload, dan kami dapatkan beberapa alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, dan kemudian juga kita dapatkan alat bukti dokumen," ungkap Budhi Herdi Susianto, Sabtu (25/6/2022).

Adapun barang bukti yang disita, yakni tangkapan layar unggahan kafe Holywings yang berisi promosi gratis miras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria serta beberapa barang elektronik.

"Barang bukti yang kita lakukan penyitaan antara lain screenshot postingan akun ofisial Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah handphone, kemudian satu buah eksternal hard disk dan satu buah laptop," kata Budhi.

Dari kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka, antara lain Direktur Kreatif, Head Tim Promotion, desain grafis, admin tim promosi, sosial media officer, dan admin tim promo.

Keenam tersangka tersebut  dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral