- tvOne
Pecatan TNI Cabuli Anak di Bawah Umur
Banda Aceh - ATS (40) seorang pecatan dari Anggota TNI menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat melakukan aksinya pelaku mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.
Pelaku adalah warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh dan yang merupakan seorang pecatan TNI dengan kasus narkotika.
Setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Rabu (25/8) sekitar Pukul 01.30 WIB di kawasan Barata, kota Banda Aceh.
Aipda Roni Asmui Kanit Reskrim Polsek Kuta Alam, Banda Aceh mengatakan kasus tersebut terjadi pada bulan Juli 2021, dimana korban sering balapan di depan tempat tersangka bekerja.
“Tersangka kasus pencabulan dimana kejadiannya tanggal 21 Juli, awalnya korban sering balap-balapan di depan kafe tempat tersangka bekerja. Balapan itu berulang kali, nah saat itu korban pada pukul 11.30 WIB malam mau pulang ke rumah melewati bunderan Ulele , di bunderan Ulele tersangka melihat korban dan teman-temannya lari dengan sepeda motor, melihat mereka lari tersangka melakukan pengejaran,” jelas Roni.
Usai melakukan pengejaran, pelaku ATS menemukan FT (16) di belakang masjid Ulele. Kepada korban pelaku menanyakan alasan korban balapan dan mengaku sebagai personel dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.
“Tersangka mengajak korban lakukan tes urine, lalu korban dibawa ke Pantai Perak, di sanalah korban diminta tes urine, kemudian korban dibawa ke depan Polresta Banda Aceh, sampai sana tersangka bilang jangan ke Polresta nanti korban akan dibully, tersangka kemudian mengajak korban ke tempat kawannya,” ungkap Roni.
Korban lalu dibawa ke sebuah gedung lama di kawasan Kota Alam, di tempat itulah tersangka melakukan pencabulan kepada korban.
“Usai melakukan pencabulan, korban dikembalikan kembali kepada teman-temannya di pantai perak,” ujar Roni.
Dari hasil interogasi, ATS merupakan residivis kasus yang sama di Kabupaten Aceh Barat dan telah menjalani kurungan penjara selama 4 tahun. Pelaku dikenai pasal 47 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.(Muhammad Fadly/put)