- tim tvOne
Promo Miras Holywings, Kecaman dan Pelaporan Hingga Aksi Konvoi. Akhirnya Enam Orang Jadi Tersangka dan Jeratan Pidana
Jakarta - Promo minuman keras "Muhammad-Maria" ala Holywings tuai kontroversi. Dulu kafe ini pernah bikin heboh karena melanggar PPKM, kini kecaman mengalir deras gegara promosi "kelewat batas".
Muasalnya postingan akun Instagram ofisial Holywings yang menggunakan 'Muhammad' dan 'Maria' untuk sebuah promosinya. "Dicari yang punya nama Muhammad & Maria. Kita kasih Cordon's Dry Gin atau Cordon's Pink" demikian bunyi promosi tersebut.
Sempat diposting ke akun Instagram @holywingsindonesia & @holywingsbar pada Rabu (22/6/2022), belakangan setelah unggahan itu menuai kontroversi, Holywings menghapusnya.
Holywings juga telah menyampaikan permintaan maafnya. Holywings berjanji akan memperbaiki kesalahan. "Kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Hollywings Indonesia, dengan sanksi yang sangat berat," tulis Holywings melalui akun Instagramnya.
Manajemen Holywings mengaku tak berniat mengaitkan unsur agama dalam promosi minuman keras tersebut. "Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," tulis Holywings.
Selain di akun instagram, Holywings juga menyampaikan permintaan maaf usai promo yang bikin heboh itu. "Holywings Indonesia dengan ketulusan yang mendalam meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi minuman beralkohol menggunakan nama 'MUHAMMAD' dan 'MARIA'," kata Manajemen Holywings Indonesia dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Tak Cukup Minta Maaf
Cukupkah hanya dengan minta maaf? Setidaknya ada dua laporan masuk ke Polda Metro Jaya terkait promo yang dilakukan Holywings tersebut.
Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan Holywings terkait dugaan penistaan agama yang teregister dengan nomor STTLP/B/3135/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, pelapor melaporkan atas dugaan penistaan agama melalui media elektronik dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Laporan juga diajukan oleh Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) DKI Jakarta, serta KNPI DKI Jakarta.
Kecaman Publik
Peringatan keras dikeluarkan Persaudaraan Alumni (PA) 212 terhadap Holywings Indonesia yang mempromosikan minuman alkohol gratis bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria. PA 212 mendesak pihak berwenang mencabut izin atau penutupan Holywings Indonesia.
Sekretaris Majelis Syuro PA 212, Slamet Maarif mengatakan bahwa yang telah dilakukan Holywings sangat tidak santun dan kurang ajar. Dia menegaskan, Holywings harus minta maaf secara terbuka kepada umat muslim.
Selain itu, PP Muhammadiyah juga menegaskan cara promisi Holywings dinilai tidak etis dan keterlaluan. "Itu cara promosi yang tidak etis dan sudah keterlaluan. Pada level tertentu, ada nuansa menyindir kelompok agama," kata Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Semestinya Holywings berhati-hati jika ingin mencari popularitas lewat promosi.
(Ratusan Pasukan Ansor dan Banser Saat Bersiap Geruduk Holywings di Jakarta, Sumber: ist)
Tak hanya kecaman, GP Ansor DKI Jakarta bahkan melakukan konvoi menggeruduk kafe Holywings. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah KH Cholil Nafis bahkan mengatakan dirinya mendukung langkah itu. "Saya setuju atas unjuk rasa damai yang dilakukan oleh teman-teman Banser," kata Cholil melalui Twitter pribadinya @cholilnafis, Sabtu (25/6/2022).
Cholil menilai Holywings sudah sangat keterlaluan dalam melecehkan dan merendahkan umat islam. Sebab merupakan nama Nabi yang sangat dijunjung tinggi dan dihormati. Apalagi Holywings berjanji akan memberikan minuman alkohol yang diproduksinya itu secara gratis kepada pemilik nama .
"Sudah keterlaluan tingkahnya dan menghinanya. Sudah tahu haram bagi kami kok diumumin gratis," ucapnya.
Kemenag Angkat Bicara
Wakil Menteri Agama (Wamenag RI) Zainut Tauhid Sa'adi menyesalkan adanya kasus promo minuman beralkohol bagi pengunjung Holywings yang bernama Muhammad dan Maria. Ia meminta masyarakat tidak tersulut atas peristiwa tersebut.
"Meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis. Menyerahkan semua proses hukumnya kepada pihak yang berwenang. Saya yakin polisi, jaksa dan hakim akan bertindak secara profesional, proporsional dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan," kata Zainut kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).
Dia berharap kasus tersebut bisa dijadikan pelajaran, khususnya para pengusaha agar dalam melaksanakan bisnisnya tetap mengindahkan nilai-nilai kesakralan agama. Zainut juga mengingatkan agar para pengusaha tak hanya mengejar keuntungan bisnis atau sekedar untuk meningkatkan promosi produknya, berani menabrak dan melanggar hukum dan mencederai kesucian agama.
Tindakan Polisi
Dalam kasus ini, polisi bertindak cepat. Polisi mengungkap alasan Holywings memakai nama 'Muhammad' dan 'Maria' dalam promosinya. Yakni untuk menarik minat pengunjung terhadap outlet yang targetnya di bawah 60 persen.
"Tadi kami sampaikan bahwa motif awal mereka buat konten ini untuk menarik minat para pengunjung terhadap outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60 persen," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, saat jumpa pers, Jumat (23/6/2022).
Polisi tak hanya berhenti sampai di situ untuk mencari motif alasan penggunaan nama 'Muhammad' dan 'Maria'. Polisi akan terus mendalami. "Namun demikian kita akan terus dalami motif lain kenapa," kata Budi.
Polisi juga melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dalam kasus ini, polisi kemudian menetapkan enam tersengka. "Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2022).
Berikut keenam tersangka itu:
1. Pria inisial SDR (27) selaku creative director Holywings
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku social media officer
6. Perempuan inisial AAM (25), selaku admin tim promo yang beri request
Jeratan Pasal
Polisi menjerat para tersangka kasus promo miras hollywings dengan Pasal Penistaan Agama. Polisi menjerat keenam tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berikut isi Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1/1946:
1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 156
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 28 ayat 2 UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Jangan Terprovokasi
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan dugaan penistaan agama oleh Holywings terkait unggahan promosi minuman keras (miras) gratis bagi yang bernama "Muhammad" dan "Maria".
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak Kepolisian. "Persoalan ini sudah diproses hukum sehingga percayakan proses ini ke aparat penegak hukum," kata Endra Zulpan.
Dia mengatakan, Polda Metro Jaya akan menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Holywings tersebut secara profesional. "Kami harapkan semua masyarakat mari kita serahkan penanganan ini secara hukum di negara kita. Polda Metro Jaya akan menyidik kasus ini secara profesional," tutur Endra. (ito)
Ikuti Perkembangan Informasi Terkini dan Teraktual, Jangan Lupa Subscribe: