Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Sumber :
  • Antara

Menko Polhukam Didesak Koordinir Penyelesaian Kasus Penipuan Investasi KSP Indosurya

Senin, 27 Juni 2022 - 02:40 WIB

Ketut menambahkan, dalam penanganan setiap perkara, diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum, serta sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (25/6), menegaskan dibebaskannya dua tersangka dari penahanan demi hukum hal biasa, pihak terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa. Ini hal biasa, yang terpenting perkara ini tidak pernah kami hentikan, kami komitmen dengan jaksa ada tindak pidananya," kata Whisnu.

Ia menyebutkan, ada kurang lebih 400 item yang diminta oleh kejaksaan untuk dipenuhi oleh penyidik mulai dari P-90, 80 ada 70, termasuk meminta dilakukan audit.

"Semua menurut kami sudah selesai apa yang diminta jaksa sudah kami penuhi, jaksa tinggal meneliti kembali kan bolak-balik, kurang ini-itu, jaksa minta audit, kami lakukan audit selama 3 bulan audit, sudah selesai. Cukup panjang, karena berkas cukup besar 1 meter lebih jadi butuh waktu," kata Whisnu pula. (umm/ant)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:16
01:26
00:54
01:08
04:33
07:01
Viral