- ANTARA
Jadi Tersangka KPK, Mardani H Maming Resmi Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
Jakarta- Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan (Jaksel) telah menerima gugatan praperadilan dari Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming, pada Senin (27/6/2022).
Gugatan dilayangkan setelah KPK menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka dalam dugaan korupsi IUP Tanah Bumbu pada 2011. Terkait jabatan Mardani H Maming sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
"Benar ada masuk (gugatan praperadilan Mardani H Maming) hari ini," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, Senin (27/6/2022).
Namun, Haruno mengaku belum ada pengaturan jadwal dan penunjukkan hakim yang akan memimpin sidang praperadilan Mardani H Maming.
"Belum saya lihat lagi jadwal sidangnya. Belum ditunjuk hakimnya," jelasnya.
Diketahui, tim kuasa hukum Mardani Maming dikabarkan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja cepat menggarap dugaan korupsi IUP batu bara Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sejak 16 Juni 2022, eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dicekal ke luar negeri, karena statusnya sudah tersangka.
Dalam surat permohonan yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 16 Juni 2022, bernomor R/1334/DAK.00.01/01-23/06/2022 ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, secara tegas menyebut permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk dua orang, yakni Mardani H Maming dan Rois Sunandar yang merupakan adik kandung Mardani H Maming.