- pmjnews
Sudah Minta Maaf dan Enam Staf Jadi Tersangka, Kini 12 Outlet Holywings Dicabut Izin Usahanya
Namun, Ketua MUI yang juga merupakan Rais Suriah PBNU itu juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan penegakan hukum sendiri.
"Masyarakat saya pikir tidak perlu melakukan penegakan hukum sendiri dan tidak melanggar hukum tapi diserahkan kepada penegak hukum jadi kita tinggal sekarang kawal," kata Cholil.
Hotman Paris Mendatangi Cholil Nafis Usai Dialog di tvOne (sumber: Instagram @holywingsindonesia)
Cholil berharap apa yang dilakukan Holywings menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama anak-anak muda yang kreatif.
"Apa yang terjadi biar menjadi pelajaran bagi kita semua termasuk anak muda yang kreatif itu biar lebih sensitif berkenaan dengan masalah keagamaan," harap Cholil.
Konferensi Pers Kasus Promosi Miras Beralkohol Holywings (Sumber: Ist)
Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka, antara lain Direktur Kreatif, Head Tim Promotion, desain grafis, admin tim promosi, sosial media officer, dan admin tim promo.
Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Tersangka juga terancam hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, polisi kemungkinan bakal menetapkan tersangka lain. (put)