- pmjnews
Sudah Minta Maaf dan Enam Staf Jadi Tersangka, Kini 12 Outlet Holywings Dicabut Izin Usahanya
Jakarta - Kasus promosi minuman keras beralkohol untuk pemilik nama Muhammad dan Maria di Holywings masih terus berlanjut. Terbaru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) resmi mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan hal tersebut sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Selain arahan Anies, pencabutan izin tersebut juga merupakan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta yang menemukan adanya pelanggaran di Holywings Group.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Ilustrasi Holywings (Sumber: Ist)
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.
KLBI sendiri adalah sistem pengklasifikasian dari kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk, baik berupa barang maupun jasa.
Sistem klasifikasi ini berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Sementara, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Ilustrasi Holywings (Sumber: Ist)
Selain itu, berdasarkan penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
“Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.
Lebih lanjut Elisabeth mengatakan bahwa lima dari ke-12 outlet Holywings tidak memiliki SKPL.
“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.
Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.
Ilustrasi Holywings (Sumber: Ist)
Daftar Outlet Holywings yang Dicabut Izin Operasionalnya
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.
Promosi Kebablasan
Unggahan Holywings Indonesia yang Dikecam (Sumber: Twitter)
Diketahui, Holywings disorot usai pihaknya melakukan promosi untuk minuman keras beralkohol untuk pemilik nama Muhammad dan Maria, dimana kedua nama tersebut identik dengan dua agama yang ada di Indonesia.
Holywings langsung dikecam oleh berbagai pihak, baik dari Netizen, tokoh agama, ormas hingga anggota DPR.
Usai dikecam oleh banyak pihak, postingan yang berisi promosi tersebut langsung dihapus oleh Holywings dan kemudian akun Instagram @holywingsindonesia menyampaikan permintaan maaf melalui postingan terbaru.
Manajemen Holywings Indonesia mengatakan bahwa mereka tidak akan sampai hati mengaitkan unsur agama dalam promosi minuman beralkohol.
“Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama kedalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia,” tulisnya.
“Terimalah permohonan maaf kami dan izinkanlah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi kedepannya,” tambah Holywings Indonesia dalam keterangan fotonya.
Namun, nasi telah menjadi bubur. Unggahan itu sudah viral dan menyinggung banyak pihak. Banyak pihak dari tokoh agama hingga anggota DPR RI juga menyoroti promosi yang telah dilakukan oleh pihak Holywings itu. Bahkan Holywings Jakarta juga sempat digeruduk oleh GP Ansor Jakarta.
Tak sampai di situ, outlet-outlet Holywings di daerah lainnya juga ikut terkena imbas dari kasus tersebut.
Hotman Paris Minta Maaf Ke MUI
Salah satu pemegang saham Holywings yang juga merupakan pengacara kondang yakni Hotman Paris Hutapea sudah meminta maaf atas promosi kebablasan yang telah dilakukan oleh oknum staf perusahaannya.
Salah Satu Pemegang Saham Holywings, Hotman Paris Hutapea (Sumber: tvOne)
“Saya atas nama pribadi dan atas nama Holywings sebagai institusi memohon maaf kepasa semua pihak yang tersinggung,” ujar Hotman Paris, ketika berdialog dalam program tvOnenews, Apa Kabar Indonesia Malam, Minggu (26/6/2022).
Permohonan maaf itu pun disambut baik oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH. M Cholil Nafis. Namun Cholil menggaris bawahi bawah permintaan maaf tidak akan menghilangkan proses hukum.
"Kalau saya secara pribadi sudah memaafkan, mudah-mudahan umat juga memaafkan meskipun memaafkan secara pribadi dan memaafkan tidak berarti menghilangkan proses hukumnya itu," ujar Cholil.
Cholil mengatakan pihaknya akan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.
"Berkenaan dengan ini keteledoran membuat kami marah kami sedih tentu, kami sepakat itu melalui proses hukum dan kita tunggu proses hukum itu,” katanya.
Namun, Ketua MUI yang juga merupakan Rais Suriah PBNU itu juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan penegakan hukum sendiri.
"Masyarakat saya pikir tidak perlu melakukan penegakan hukum sendiri dan tidak melanggar hukum tapi diserahkan kepada penegak hukum jadi kita tinggal sekarang kawal," kata Cholil.
Hotman Paris Mendatangi Cholil Nafis Usai Dialog di tvOne (sumber: Instagram @holywingsindonesia)
Cholil berharap apa yang dilakukan Holywings menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama anak-anak muda yang kreatif.
"Apa yang terjadi biar menjadi pelajaran bagi kita semua termasuk anak muda yang kreatif itu biar lebih sensitif berkenaan dengan masalah keagamaan," harap Cholil.
Konferensi Pers Kasus Promosi Miras Beralkohol Holywings (Sumber: Ist)
Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka, antara lain Direktur Kreatif, Head Tim Promotion, desain grafis, admin tim promosi, sosial media officer, dan admin tim promo.
Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Tersangka juga terancam hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, polisi kemungkinan bakal menetapkan tersangka lain. (put)