- Istimewa
Kemendagri Beri Ruang Orang Asli Papua Agar Porsi Lebih Besar Isi ASN
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri meminta dalam pemekaran Undang-undang Pemekaran Papua diberikan ruang bagi Orang Asli Papua (OAP).
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, saat rapat bersama Komisi II, Selasa (28/06).
"Kami rapat (dengan DPR RI) untuk memastikan hadirnya pemekaran Papua memberikan ruang bagi OAP," kata Bahtiar di Jakarta, seperti dikutip Antara.
Bahtiar mengatakan upaya memastikan pemekaran yang memberikan ruang pada OAP, kata Bahtiar, seperti soal OAP menjadi CPNS pertama kalinya di wilayah provinsi pemekaran.
"Tadi juga muncul aspirasi untuk penambahan batas usia paling tinggi 50 tahun dan lain sebagainya, ini masih akan kita bahas lebih lanjut," katanya.
Dia mengatakan Kemendagri berfokus pada salah satu pasal terkait pengisian ASN dan tenaga honorer di 3 provinsi hasil pemekaran di Provinsi Papua. Tak hanya itu, rapat ini lanjut dia, membahas mengenai relevansi antara RUU Pemekaran dengan penataan ASN yang sudah ada.
Ia mengatakan pemekaran Papua mencakup Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Ketiga pemekaran provinsi itu diharapkan mampu memberikan ruang bagi masyarakat asli Papua untuk dapat berkontribusi membangun daerahnya, sekaligus menerima manfaat pemekaran wilayah.
Selain itu, lanjutnya, pada rapat tersebut dibahas pencepatan pengisian jabatan ASN agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan berjalan cepat, efektif, dan efisien. Pengisian jabatan ASN pada pemekaran Provinsi Papua dapat dilakukan dengan beberapa skema.
"RUU ini selain menjadi landasan pemekaran tiga provinsi, juga menjadi landasan hukum soal penempatan ASN," kata dia.(PPK)