Ilustrasi Ganja.
Sumber :
  • pexels

Ganja Untuk Medis,  Apa Saja Manfaatnya Bagi Tubuh?

Selasa, 28 Juni 2022 - 17:39 WIB

Jakarta - Ganja merupakan barang yang resmi dilarang di negara Indonesia. Tanaman ganja yang memiliki nama latin Cannabis sativa syn Cannabis indicaini dalam dunia medis dapat digunakan dalam kasus penyakit tertentu.

Ganja Medis memiliki banyak senyawa yang aktif. Dua senyawa yang paling terkenal adalah delta 9 tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidiol (CBD).

Senyawa inilah yang dapat membuat orang yang mengonsumsi-nya merasa mabuk atau melayang-layang. Padahal, dalam bidang medis, ganja mampu menyembuhkan berbagai penyakit. Berikut ini penyakit yang dapat diobati dengan ganja medis.

  • Kanker
  • Penyakit alzheimer
  • Amyotrophic Lateral Sclerosis (ALS) 
  • HIV-AIDS
  • Penyakit Crohn
  • Epilepsi dan kejang
  • Glaukoma
  • Multiple sclerosis dan kejang otot
  • Sakit parah dan kronis
  • Mual atau muntah parah yang disebabkan oleh pengobatan kanker

Penggunaan ganja medis ini juga sudah diatur berdasarkan undang-undang di negara yang telah melegalkan ganja medis sebagai pengobatan.

Biasanya untuk mendapatkan izin ganja medis, perlu adanya surat rekomendasi dari dokter berlisensi di negara yang telah melegalkan ganja.

Selain itu, syarat kondisi untuk penggunaan ganja medis di setiap negara juga memiliki daftar persyaratan kualifikasinya sendiri. 

Andien Aisyah Tak Kuasa Tahan Tangis Dengar Cerita Ibu Viral Perjuangkan Ganja Medis Pengobatan Anaknya (Intagram @andienaisyah)

Sebelumnya, penyanyi cantik Andien Aisyah melalui Instagram pribadinya pada Senin (27/6/2022) membagikan pengalamannya yang tak biasa dijumpai saat melakukan kegiatan olahraga di Bundaran HI (Hotel Indonesia) saat CFD (Car Free Day).

Andien bertemu seorang Ibu yang membawa poster besar bertuliskan "TOLONG ANAKKU BUTUH GANJA MEDIS". Ibu yang menarik perhatiannya itu membawa anaknya dengan menggunakan stroller.

Surat dari Ibu Santi yang Ditujukan Kepada Mahkamah Konstitusi (MK)

Selain membawa poster, Santi membawa sebuah surat yang akan diberikan kepada hakim MK untuk memberikan keputusan terkait Undang-Undang (UU) Narkotika. Ia meminta agar ganja yang masuk golongan I UU Narkotika bisa digunakan untuk medis.

Sementara, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menilai perlu kajian terkait usulan masyarakat agar ganja (Cannabis sativa syn Cannabis indica) dapat digunakan untuk kebutuhan medis di Indonesia.

"Perlu kajian komprehensif dan juga keterlibatan semua pihak untuk memutuskan apakah ganja medis ini bisa diterapkan di Indonesia atau tidak," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Dasco menjelaskan, kajian tersebut tidak hanya dilakukan sendiri melainkan dirinya akan koordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta perubahan dalam UU Narkotika yang saat ini sedang direvisi.

"Kita perlu kaji lalu juga perlu koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan. Karena kita juga belum tahu ganja untuk medis itu seperti apa klasifikasinya," ujarnya.

Ia mengatakan, dirinya tidak menginginkan nantinya ganja disalahgunakan, hingga akhirnya merugikan. Namun Dasco memastikan, DPR akan meminta alat kelengkapan dewan terkait untuk berkoordinasi dengan pemerintah untuk memperhatikan aspirasi masyarakat terkait penggunaan ganja untuk pengobatan. mg5/ant/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral