Habib Rizieq Shihab dan Denny Siregar.
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Setelah 'Serang' Anies Baswedan, Denny Siregar Sasar Habib Rizieq, Bilang Ogah Panggil dengan Sebutan Habib, Maunya Rizieq Saja

Selasa, 28 Juni 2022 - 20:20 WIB

Jakarta - Pegiat media sosial Denny Siregar angkat bicara terkait pencabutan izin kafe Holywings oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (28/6/2022).

Pada komentarnya terkait pencabutan izin usaha Holywings itu, Denny Siregar masih menyempatkan memberikan kritiknya terhadap Anies Baswedan yang dianggapnya seolah baru menurut ketika ada instruksi dari mantan pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.


Ilustrasi kafe Holywings. (ist)

Adapun Denny Siregar tampak mengomentari artikel yang memuat Habib Rizieq Shihab meminta Anies Baswedan untuk mencabut izin usaha Holywings itu.

Komentar Denny Siregar kepada Anies Baswedan pun tampak sedikit pedas.

Tak segan-segan, Denny Siregar menganggap bahwa Anies Baswedan seolah baru mau nurut pada perintah Habib Rizieq Shihab.

"Tunduk pada Napi," tulis Denny Siregar, Selasa (28/6/2022).

Tak hanya itu, pada cuitan selanjutnya, Denny Siregar baru mengalihkan targetnya pada Habib Rizieq Shihab.

Pada cuitan selanjutnya, Denny Siregar menyebut ia enggan menyebut Habib Rizieq dengan sebutan Habib.

Adapun Denny Siregar mengaku hanya mau memanggilnya dengan sebutan Rizieq saja.

Tak hanya itu, Denny Siregar pun tampak mengumpamakan singkatan nama Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IBHRS) dianggap sama seperti merek sebuah barang.

"Manggil Rizieq ya Rizieq aja.. Masak harus disingkat IBHRS ??

Kayak nama tas di tanah abang," tulis Denny Siregar.

Kritik Anies Baswedan Juga


Politikus PSI Mohamad Guntur Romli. (ist)

Sementara itu, sama dengan Denny Siregar, politisi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Mohamad Guntur Romli juga tampak memberikan kritik pedas terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam cuitannya di Twitter, Guntur Romli menyebut bahwa ia merasa heran Anies Baswedan seolah baru menurut untuk mencabut izin usaha setelah ada permintaan dari Habib Rizieq Shihab.

"Katanya selama ini izin belasan Holywings bermasalah. Tapi kok masih bebas buka? Kok tutup mata. Kok tutup mulut. 

Eh baru ditutup setelah ada permintaan tegas dari seorang Napi," tulis Guntur Romli, Selasa (28/6/2022).

Resmi Dicabut Izin Usahanya

Anggota Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) DKI Jakarta hari ini dikerahkan untuk menyegel atau menutup 12 gerai Holywings yang tersebar di Ibu Kota.

Satpol PP DKI pada Selasa (28/6/2022) ini serentak menutup usaha seluruh gerai Holywings di Jakarta yang terdapat di 12 titik dengan rincian sebanyak 5 gerai di Jakarta Selatan, 4 gerai di Jakarta Utara, 2 gerai di Jakarta Barat, dan 1 gerai di Jakarta Pusat.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penutupan tempat usaha tersebut mengacu surat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta tentang pencabutan NIB seluruh gerai Holywings.

"Pencabutan NIB itu berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 24 Juni 2022 setelah ada pengawasan tim terpadu gabungan terhadap gerai usaha tersebut," ujar Arifin di Balai Kota.

Arifin mempersilakan manajemen Holywings melengkapi perizinan, meski nomor induk berusaha (NIB) terhadap 12 gerai tempat usaha tersebut sedang dalam proses pencabutan.

"Silakan saja (lengkapi izin). Intinya hari ini saya melakukan penutupan," kata Kepala Satpol PP.

Petugas gabungan yang akan melakukan penyegelan 12 gerai Holywings terdiri dari Dinas Parekraf, Dinas PTMPTSP, Dinas Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI, serta Satpol PP DKI.

Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas menemukan Holywings menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan kecil.

Namun, berdasarkan surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Parekraf DKI Helma Dahlia pada Senin (27/6/2022) disebutkan beberapa gerai Holywings belum mengantongi sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Selain itu, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan joki "disk" (disc jockey) baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko.

Tak hanya soal kegiatan usaha yang tak sesuai, Dinas PPKUKM DKI menemukan beberapa gerai Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol.

Apabila hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sedangkan, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C.

Tim juga menemukan tujuh gerai memiliki SKP dan ada lima gerai lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut.

Berdasarkan temuan itu, pihaknya mencabut NIB berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral