- Mahkamah Agung
Komisi III DPR Lakukan Fit and Proper Tes 11 Calon Hakim Agung
Jakarta - Komisi III DPR RI memulai tahapan pelaksaan uji kelayakan fit and proper test pada tanggal 27-29 Juni 2022 terhadap 11 calon Hakim Agung Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat dengan dimulainya pengambilan nomor urut peserta dan pembuatan makalah.
“Calon hakim membuat makalah dengan ketentuan dibuat paling banyak lima halaman dengan memilih salah satu judul dalam amplop tertutup yang disediakan oleh Komisi III,” ujar Pangeran menyampaikan tata tertib fit and proper test Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA di Gedung DPR RI, Senayan, dikutip dpr.go.id, Selasa (28/06).
Politisi Fraksi PAN itu mengungkapkan jangka waktu pembuatan makalah paling lama satu jam. Saleh menyebut pembuatan makalah diketik dengan komputer atau laptop atau dapat ditulis tangan.
"Pembuatan makalah yang ditulis tangan harus diketik ulang dengan tetap melampirkan hasil pembuatan makalah yang ditulis tangan. Kemudian, makalah tersebut ditandatangani di halaman terakhir. Alokasi waktu fit and proper test paling lama 60 menit termasuk 10 menit yang digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok masalah,” tandasnya.
Selanjutnya, para calon hakim dipersilahkan mengambil dua amplop. Pertama yaitu satu amplop berisi nomor urut peserta dan amplop kedua berisi judul makalah.
"Para calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor pada MA telah mengambil nomor urut dan judul makalah, maka sudah saatnya para calon membuat makalah selama 1 jam. Setelah selesai, Sekretariat Komisi III akan mengumpulkan makalah dari para calon hakim agung uji kelayakan akan dilaksanakan dari nomor urut 1 dan seterusnya mulai hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 dan Rabu tanggal 29 Juni 2022," pungkasnya.