Juru Bicara PPIH Akhmad Fauzin.
Sumber :
  • Kemenag.go.id

Agar Haji Menjadi Mabrur, Kemenag: Jemaah Haji Segera Lakukan Pembayaran Dam

Rabu, 29 Juni 2022 - 15:36 WIB

Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan kepada jemaah haji Indonesia 1443 H/ 2022 M agar membayar Dam atau denda sesuai dengan aturan Arab Saudi. 

Seseorang yang membayar Dam apabila jemaah menunaikan Haji Tamattu’, yaitu umrah terlebih dahulu baru menunaikan haji.

Dalam pemberitaan sebelumnya, dijelaskan bahwa Dam merupakan sanksi atau denda yang harus dibayar ketika seseorang menunaikan ibadah haji atau umrah karena beberapa sebab pelanggaran. 

“Musim haji tahun 2022 ini, pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara telah mengeluarkan surat Petunjuk DAM dan Kurban Tahun 1443 H yang ditujukan kepada perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina dan Thailand,” ungkap Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta (28/6/2022). 

“Imbauan itu berisi agar jemaah membayar Dam dengan menyetorkan sejumlah uang ke bank Arab Saudi sesuai nilai harga hewan yang hendak dipotong,” jelasnya.

Baca juga Kedua kalinya, Jemaah Haji Indonesia Lakukan Pelanggaran Karena Hal Sepele

Sesuai dengan ketentuan tersebut, jemaah haji Indonesia akan mendapat banyak kelebihan. Seperti Bank penerima setoran Dam dapat dipertanggungjawabkan untuk akuntabilitas kinerjanya. Sebab lembaga tersebut resmi yang ditunjuk pemerintahan Kerajaan Arab Saudi.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:31
01:10
02:01
03:02
02:25
04:18
Viral