Sumber :
- Istimewa
IPW: Polresta Serang Kota Tidak Boleh Kalah Melawan Nikita Mirzani
Rabu, 29 Juni 2022 - 16:31 WIB
Jangan sampai kepolisian menggunakan kewenangannya untuk melakukan panggilan paksa. Sebab, masalah akan bertambah, jika penyidik menambah pasal tentang menghalang-halangi dan mempersulit proses penyidikan. Apalagi, bila tidak hadir setelah dipanggil tiga kali maka kepolisian dapat menerapkan pasal 216 KUHP yaitu menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan polisi.(chm)