Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Sumber :
  • Istimewa

Waketum MUI: Fatwa Legalisasi Ganja Untuk Medis Masih Dikaji

Rabu, 29 Juni 2022 - 18:40 WIB

Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih belum bisa memastikan mengenai fatwa yang memperbolehkan penggunaan ganja untuk medis.

"Untuk kemudian menyimpulkan dan memfatwakannya apakah boleh atau tidak, Saya sebagai wakil ketua umum MUI tidak boleh dan tidak bisa," ujar Anwar dalam keterangannya yang diterima oleh tvOnenews, Rabu, (29/6/2022).

Pria yang akrab disapa Buya Abbas itu menambahkan, bahwa atas arahan Wakil Presiden yang juga yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI komisi fatwa MUI hingga kini komisi fatwa MUI masih akan terus mencari hubungan terkait ganja diperbolehkan untuk digunakan.

"Untuk itu karena beliau sangat tahu tentang hal demikian maka beliau meminta MUI terutama dalam hal ini komisi fatwanya untuk mengeluarkan fatwa tentang Hukum dari ganja yang akan dipakai untuk kepentingan medis tersebut," ucapnya.

Anwar Abbas meminta kepada masyarakat untuk sabar menunggu mengenai kajian dan fatwa dari MUI terkait penggunaan ganja untuk medis

Sebelumnya, Wakil Presiden RI meminta MUI untuk menyiapkan fatwa mengenai penggunaan ganja untuk medis.

"MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Al-Qur’an dilarang, masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin di kantor MUI Jakarta, dikutip pada Selasa (28/6/2022).

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral