- Antara
BKN: 1.271 Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN 1 Juni 2021
Jakarta, 25/5 - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan sebanyak 1.271 pegawai KPK akan dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada tanggal 1 Juni 2021.
"Dalam rapat tadi juga sekaligus diserahkan pertimbangan teknis untuk penetapan NIP pegawai KPK 1.271 orang untuk ditetapkan SK-nya PNS oleh Pimpinan KPK agar bisa segera dilantik pada tanggal 1 Juni bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila," kata Bima saat jumpa pers di Gedung BKN, Jakarta, Selasa.
Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.
Alex menyatakan terdapat 1.274 pegawai KPK yang memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Terkait dengan itu sekarang KPK sudah dalam proses pengalihan. Tadi sudah disampaikan bahwa ada 1.274 (pegawai) yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN tetapi satu mengundurkan diri kemudian satu meninggal dunia, satu ternyata dari pendidikan tidak memenuhi syarat sehingga yang pada 1 Juni 2021 akan dilantik menjadi pegawai ASN 1.271 orang," kata Alex.
Ia mengatakan lembaganya dalam proses pengalihan status tersebut berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait seperti BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
"Selanjutnya dari hasil proses alih status yang salah satunya ada dipersyaratkan menurut perkom (peraturan komisi) untuk menguji kesetiaan kepada Pancasila, UUD 45, NKRI, dan pemerintah yang sah. Di dalam perkom diatur terkait dnegan TWK dan KPK kerja sama dengan BKN," ucap Alex.
Sebelumnya, Alex menyatakan 24 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya tak lolos TWK masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.
"Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kami sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," kata Alex.
Sementara untuk 51 Pegawai KPK lainnya, ia mengatakan tidak memungkinkan untuk dibina.
"Sedangkan yang 51 orang ini kembali lagi dari asesor itu warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," ungkap Alex. (prs/ant)