- Istimewa
Perubahan Daerah Otonomi Baru di Papua, DPR Akan Rumuskan Revisi UU Pemilu atau Perppu
Jakarta -Setelah penetapan pemekaran wilayah Provinsi Papua, DPR selanjutnya akan membahas terkait dengan revisi UU Pemilu tentang adanya daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan akan ada pembicaraan khusus antara parlemen khususnya Komisi II dengan Pemerintah, apakah perlu revisi UU Pemilu atau cukup dengan perppu sebagai peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
"Akan ada pembicaraan khusus Pemerintah dan DPR khususnya Komisi II. Revisi itu akan diambil siapa mengenai inisiatifnya. Kedua, apakah nanti bentuknya revisi atau cukup perppu," ujar Doli dikutip Antara, Rabu(29/06).
Dalam tiga UU DOB Papua itu, kata dia, pasti ada konsekuensi mengenai penambahan provinsi baru serta nanti ada keterwakilan dari daerah tersebut.
"Nanti tentu akan ada penambahan anggota DPR karena kalau tadinya kan Papua cuma satu dapil (daerah pemilihan), kalau nanti jadi empat provinsi minimal ada empat dapil," kata dia lagi.
Hal itu, menurut Ketua Komisi II Ahmad Doli, tentu juga akan mengubah jumlah anggota DPR dan jumlah keterwakilan untuk anggota DPD RI.
"Ini juga akan mengubah jumlah anggota DPD, masing-masing provinsi ada empat, sekarang diwakili empat orang, kalau pemekaran provinsi itu nanti jadi 16," kata Doli.
Komisi II merencanakan RUU tentang RUU tentang Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan RUU Provinsi Pegunungan Tengah dapat diselesaikan sebelum 30 Juni mendatang.
"Insya Allah kemarin kita sudah ambil pengambilan keputusan tingkat I, kami sudah teruskan minta permohonan Rapat Paripurna (DPR) diagendakan untuk disahkan menjadi UU," ujar Doli.
Sebelumnya, Komisi II DPR menetapkan tiga wilayah yang akan dimekarkan di Indonesia bagian timur tersebut yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.(PPK)