- pexels
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak: Cuti Ibu Melahirkan 6 Bulan, Ayah 40 Hari
Jakarta - DPR RI menggelar Rapat Paripurna, pada hari ini Kamis (30/6/2022), dengan sejumlah agenda pembahasan, salah satunya terkait pengambilan keputusan persetujuan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai usul inisiatif DPR.
Dalam RUU KIA, salah satu yang didorong DPR adalah jumlah cuti melahirkan bagi ibu pekerja dan ayah.
"Dalam RUU KIA, salah satu yang didorong DPR adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama enam bulan. DPR juga menginisiasi cuti (bagi) ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Tak hanya itu, Puan juga menjelaskan RUU KIA juga akan mengatur penyediaan fasilitas tempat penitipan anak atau daycare di fasilitas umum dan tempat bekerja. Menurut dia, RUU KIA juga menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan kekerdilan pada anak atau stunting di Indonesia.
Sebelum pengambilan keputusan RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR, rapat paripurna akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tersebut. Puan berharap Pemerintah segera memberi respons usai RUU KIA disetujui sebagai RUU inisiatif DPR, sehingga proses pembahasan bisa segera dilakukan.
Puan mengatakan RUU KIA ini akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki kualitas tumbuh kembang yang baik sehingga dapat menjadi sumber daya manusia (SDM) unggul.
"Melalui RUU KIA, DPR ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi, termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus, dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan," jelasnya. (ant/put)