Korban CryptoCurrency mendatangi Bareskrim Polri untuk mengadukan apa yang dialaminya, Kamis (30/6/2022).
Sumber :
  • tim tvOne - istimewa

Puluhan Miliar Amblas, Korban CryptoCurrency Ilegal Melapor ke Bareskrim

Kamis, 30 Juni 2022 - 17:05 WIB

Jakarta - Untuk kesekian kalinya masyarakat korban CryptoCurrency mendatangi Bareskrim Polri untuk mengadukan apa yang dialaminya. Kali ini mereka mengadukan leader/owner project coin inisial Johan.

Modusnya, korban dijanjikan pembelian komoditi senilai 3.000 USDT dengan harga beli 1.000 USDT dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

“Para member mengalami penundaan penyerahan CryptoCurrency mereka yang bahkan sampai saat ini belum dikirimkan sepenuhnya sehingga para member tidak dapat memanfaatkan Cryptocurrency milik mereka untuk bertransaksi pada timing yang menurut mereka tepat untuk mendapat keuntungan,” kata kuasa hukum korban, Marloncius Sihaloho di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Dalam laporan nomor: LP/B/0334/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, pemilik proyek itu dilaporkan dengan pasal berlapis 372 KUHP dan 378 KUHP, serta pasal 28 ayat 1 UU ITE. 

“Di mana terlapor disangkakan telah menggelapkan hak member, melakukan penipuan serta menyebarkan berita bohong yang menyebabkan konsumen mengalami kerugian dalam transaksi elektronik,” ujar Marloncius.

Menurut penelusuran korban, CryptoCurrency yang dikelola terlapor berpusat di Singapura, dan ternyata hanya bergerak dalam software  developer. Di mana di Singapura sendiri cryptocurrency merupakan komoditas ilegal dan disamakan dengan judi. Korban berharap Mabes Polri bisa mengusutnya.

“Biarkan bukti yang berbicara. Harapan kami dalam hal ini sebagai kuasa hukum korban agar laporan kami segera ditindak lanjuti secara profesional dan transparan sesuai dengan motto Polri yaitu Presisi sehingga Terlapor dapat segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Marloncius Sihaloho.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral