- tim tvOne/Putri Rani
Tiga RUU DOB Papua, Wapres: Upaya Berikan Pelayanan Lebih Dekat ke Masyarakat
Mataram, NTB - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut penambahan tiga provinsi di Papua adalah untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
"Pemekaran Papua adalah salah satu upaya untuk memberikan pelayanan lebih dekat kepada masyarakat, artinya kalau dibagi wilayahnya jadi pelayanan-nya, koordinasi lebih dekat dengan masyarakat," kata Wapres Ma'ruf di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (30/6/2022).
Pada hari ini, DPR dan pemerintah telah menyepakati tiga undang-undang pembentukan provinsi baru di Papua dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 masa sidang V Tahun Sidang 2021-2022.
Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan.
"Ini tujuannya untuk lebih mudah melayani masyarakat dalam rangka menyejahterakan. Kalau pelayanan-nya terlalu jauh dalam satu provinsi, itu pelayanan-nya kurang optimal," ungkap Wapres.
Pemekaran provinsi di Papua tersebut menurut pemerintah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua terutama Pasal 76 yang terdiri dari lima ayat, bahwa pemekaran harus memerhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, dan kemampuan ekonomi.
"Kita berkomitmen mereka yang akan jadi pimpinan memang kita utamakan orang asli Papua. Karena itu DPR sudah melakukan berbagai penjajakan, RDP (Rapat Dengar Pendapat), telah melakukan berbagai penjajakan di beberapa daerah di Papua bahkan gubernur sendiri sudah menyetujui penyusunannya," jelas Wapres.