- dpr.go.id
Kehadiran 3 Provinsi Baru Papua Bakal Menambah Anggaran Pemilu
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan 3 Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Penambahan 3 provinsi baru Papua dipastikan memiliki dampak pada sejumlah aspek.
Salah satu aspek yang terdampak dari 3 provinsi baru Papua adalah pada penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, pemekaran provinsi Papua bisa menambah anggaran Pemilu 2024. Hal ini karena penyelenggaraan Pemilu 2024 akan digelar di 3 provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
"Pasti, tadi otomatis akan ada KPU baru, Bawaslu baru," ujar Doli kepada wartawan di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022), "konsekuensinya pasti akan ke anggaran."
Selain itu, penambahan anggaran Pemilu juga disebabkan oleh pembentukan lembaga baru.
"Tadinya KPU provinsinya 34 menjadi 37. Bawaslunya juga begitu," tambahnya.
Lebih lanjut, Ahmad Doli juga mengatakan bahwa DPR sedang merevisi UU Nomr 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Karena di situ diatur jumlah anggota DPR 575 dan itu diwakili satu provinsi itu ada satu Dapil. Satu provinsi satu Dapil itu minimal tiga kursi," katanya.
"Nanti kalau misalnya kita persiapkan Pemilu untuk 2024 untuk memilih gubernur baru, terus ada DPR yang baru, harus ada KPU yang baru, ada Bawaslunya. Makanya kemaren di bab peralihan itu kita tambahkan satu pasal, supaya ada entry point untuk merubah itu semua," pungkas Doli. (syf/act)