- Istimewa
Ada Pengaruh Daerah Pemilihan Pemilu 2024 di Tiga Provinsi Papua, Yanuar Prihatin Dorong Perlunya Revisi UU Pemilu
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan pembentukan Undang-Undang Tiga Provinsi Baru di Papua. Selain pembangunan, implikasi yang terjadi adalah perlunya merevisi Undang-Undang Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin mengatakan perlunya mendorong revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Undang-Undang Pemilu memang harus direvisi, alasannya sederhana yaitu pemekaran provinsi memiliki konsekuensi perubahan daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilu,” kata Yanuar, kepada wartawan, Jumat (01/07/2022).
Yanuar menjelaskan dengan adanya penambahan jumlah provinsi di Papua tersebut, otomatis ada penambahan jumlah Anggota DPD RI yang basis pemilihannya adalah provinsi.
Ketua DPP PKB ini menyatakan ketiga provinsi baru di Papua ini, yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan itu juga harus diikutkan keterwakilannya dalam Pemilu 2024 mendatang. Dirinya menekankan penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk tingkat nasional tersebut adalah bagian dari lampiran UU Pemilu. Sehingga otomatis penambahan provinsi memerlukan perubahan dapil.
"Itu artinya UU Pemilu yang berlaku sekarang harus direvisi,” tegasnya.
Lebih lanjut Yanuar mengakui, dalam internal Komisi II DPR sendiri juga masih mendalami terkait rencana revisi UU Pemilu. Sekaligus juga membicarakannya dengan pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri serta penyelenggara Pemilu.