Ilustrasi: Calon Penumpang Kereta Saat Akan Menaiki Kereta Api.
Sumber :
  • ANTARA

Begini Aturan Perjalanan dan Acara Besar Selama Pandemi Covid-19

Sabtu, 2 Juli 2022 - 16:20 WIB

Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan mobilitas dalam dan luar negeri serta protokol kegiatan acara besar akan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan.

"Namun dapat berubah menyesuaikan perubahan kondisi kasus Covid 19 ke depannya," kata Prof Wiku, dikutip dari Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Indonesia, Sabtu (2/7/2022).

Berikut aturan yang wajib dipatuhi masyarakat selama pandemi Covid-19:

Aturan Perjalanan

  1. Bagi perjalanan antar daerah dalam wilayah Indonesia berlaku wajib vaksin lengkap atau booster jika hendak bepergian tanpa wajib tes Covid-19.
  2. Masyarakat wajib melakukan tes Covid-19 atau PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam jika baru menerima satu dosis vaksin.
  3. Masyarakat diwajibkan menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika tidak jika tidak bisa divaksin tanpa perlu melakukan tes Covid-19.
  4. Bagi anak usia kurang dari enam tahun yang hendak melakukan perjalanan dikecualikan untuk menunjukkan kartu vaksinasi. Namun, wajib tes Covid-19 dengan catatan melakukan perjalanan jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai dengan ketentuan.
  5. Kedatangan WNA/WNI dari luar negeri wajib sudah divaksin. Jika belum, maka wajib karantina selama 5x24 jam dan melakukan tes konfirmasi Covid-19 untuk menyelesaikan karantina tersebut.
  6. WNA/WNI wajib tes konfirmasi Covid-19 saat tiba di Indonesia bagi yang menunjukkan gejala mirip Covid-19 atau disebut suspek.
  7. WNA/WNI wajib menunjukkan surat keterangan tidak menularkan virus jika baru menyelesaikan masa isolasi di negara asal kedatangan.
  8. WNI/WNA yang akan berangkat ke luar negeri wajib sudah divaksin lengkap atau booster, kecuali untuk usia kurang dari 6 tahun. 

Aturan Aktivitas Sosial

  1. Kebijakan PPKM masih berlaku sesuai level di tiap kabupaten/kota secara umum. Kapasitas pengunjung pada setiap aspek aktivitas masyarakat di PPKM level 1 sebesar 100% dan level 2 sebesar 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Bagi kegiatan acara besar dengan peserta lebih dari seribu orang, wajib divaksin ketiga atau booster untuk usia 18 tahun ke atas dan vaksinasi dosis lengkap untuk usia 6-17 tahun.
  3. Penyelenggara acara harus memberlakukan skrining dan perizinan spesifik menyesuaikan kondisi dan kapasitas masing-masing acara.
Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral