Jamaah haji di Makkah.
Sumber :
  • ANTARA

1.700 Calon Haji Furoda Terdaftar ke Tanah Suci Tahun Ini, Bisa Berangkat Semua?

Minggu, 3 Juli 2022 - 09:50 WIB

Jakarta - Kementerian Agama mencatat ada sekitar 1.600-1.700 calon haji Indonesia dengan visa mujamalah atau haji furoda yang terlapor.

"Kemarin sudah ada 1.600-1.700 an yang terlapor ke Kemenag, angka ini bergerak terus," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief, Sabtu (2/7/2022)

Haji furoda merupakan sebutan untuk program haji legal di luar kuota haji Pemerintah Indonesia.

Dia mengatakan Kemenag tidak secara langsung mengelola calon haji dengan visa mujamalah karena merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik dan lainnya.

"Masyarakat harus paham Kemenag tidak mengelola visa tersebut, kami berdasarkan mandat undang-undang hanya mengelola jamaah haji reguler dan khusus," tambah Hilman.

Ia tidak memungkiri bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang ingin pergi ke Tanah Suci dengan berbagai cara termasuk menggunakan visa mujamalah.

Meski tidak mengelola langsung jamaah haji furoda, namun Kemenag bertugas bagaimana memastikan bahwa jamaah haji yang dapat visa mujamalah itu dilayani dengan baik oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

"Tapi tetap dengan catatan bahwa visa itu sangat terbatas, kami imbau masyarakat untuk tetap bersabar karena haji itu panggilan. Ada yang beruntung dipanggil ada yang tidak," tambah dia.

Dalam dua hari ke depan, lanjut Hilman akan dapat dipastikan siapa yang bisa berangkat atau tidak, karena itu ia mengimbau agar PIHK tetap konsisten.

Sebelumnya sebanyak 46 calhaj furoda menggunakan visa mujamalah tertahan di imigrasi Arab Saudi setibanya di Bandara Jeddah pada Kamis (30/6).

Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Menurut pengakuan, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut. (ant/ner)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:20
01:37
02:13
07:06
02:08
01:38
Viral