Lili Pintauli.
Sumber :
  • viva.co.id

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Lili Pintauli Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Terima Fasilitas MotoGP Mandalika

Selasa, 5 Juli 2022 - 10:50 WIB

Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, bahwa sidang yang akan dilakukan terhadap Lili Pintauli adalah sidang tertutup.

"Sidang etik tertutup, tetapi putusan terbuka," kata Albertina, dikutip Selasa.

Tertulis pada peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, dalam pasal 8 ayat (1) disebutkan majelis menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik secara tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka.

Adapun dalam Pasal 11 ayat (5) diterangkan bahwa sidang pelanggaran kode etik diperiksa dan diputus oleh majelis atau Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) dalam waktu paling lama 60 hari kerja.

"Ada waktunya dalam perdewas paling lama 60 hari kerja harus sudah putus," tambah Albertina.

KPK meyakini Dewas akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral