- Istimewa
Wacana Capres Independen, Politisi Partai Nasdem Willy Aditya: Belum Ada Revisi UU Pemilu
Jakarta - Ramai wacana ikut sertanya Capres independen pada Pilpres 2024. Partai Nasdem menilai isu tersebut belum bisa dilakukan karena tidak ada dalam Undang-Undang Pemilu.
Anggota DPR RI Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Willy Aditya mengatakan, dirinya tidak pernah mendengar isu mengenai penolakkan calon presiden (capres) 2024 dari non-parpol.
"Belum dengar apapun, yang pasti adalah sejauh ini tidak ada revisi undang-undang pemilu," ujarnya kepada tvOnenews di Gedung Merah Putih, DPR RI, Jakarta, Selasa, (5/7/2022).
Menurut Willy, penolakkan seperti hal tersebut tidak mungkin terjadi karena adanya hak asasi, yang membatasi setiap orang ingin mencalonkan dirinya sebagai presiden.
"Kita hidup dengan sistem multipartai, dan yang kedua undang-undang dasar mengamanatkan siapapun berhak mencalonkan diri," katanya.
Dalam hal ini, undang-undang dasar kita hanya mengamanatkan tentang presiden dan calon wakil presiden hanya dari partai dan gabungan para partai.
"Artinya berwacanalah dalam ranah yang sangat logis dan sangat konstitusional," jelasnya.
Sementara menurut Willy, Partai Nasdem sendiri memiliki sifat yang rasional, karena sejauh ini partai politik sendiri tidak ada satupun yang melarang untuk bisa mencalonkan dirinya sebagai capres dan cawapres.
"Harusnya gabungan partai, nah disana kan bukan hanya menjadi kader partai semata-mata," ucapnya.
Karena dari calon pemimpin sendiri, ada yang dari pengusaha, ulama, akademisi, dan aktivis. Maka dari hal tersebut, dapat dilihat semua kegiatan tersebut sesuai dengan arahan ketua partai.
Sebelumnya, Peneliti Perludem Titi Anggraini memandang perlu amendemen ke-5 UUD NRI Tahun 1945 jika ingin membuka peluang pasangan calon presiden dan wakil presiden independen pada pemilu.
"Wacana tentang pasangan calon presiden/wapres independen memang sudah cukup lama mengemuka. Namun, hal itu terkendala adanya ketentuan Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," kata Titi Anggraini dikutip Antara.
Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa pasangan calon presiden/wapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu.
Menurut Titi, sebenarnya soal calon independen ini tak perlu terlalu jadi persoalan kalau ada skema yang lebih leluasa untuk pencalonan presiden/wapres melalui penghapusan persyaratan ambang batas pencalonan presiden berupa 20 persen kursi atau 25 persen suara hasil pemilu anggota legislatif.
Paling mendesak itu, kata dia, sebenarnya saat ini pembuat undang-undang menghapus persyaratan ambang batas pencalonan tersebut sehingga peluang lahirnya calon-calon alternatif menjadi lebih terbuka lebar.(mg5/ppk)