- ANTARA
Dugaan Penyelewengan Dana Kemanusiaan, Mahfud MD: ACT Bukan Hanya Harus Dikutuk, Tapi Diproses Hukum Pidana!
Dengan adanya informasi yang beredar saat ini, Mahfud juga telah meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu pihak kepolisian mengusut kasus dugaan tersebut.
“Saya sudah meminta PPATK untuk membantu Polri dalam mengusut ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah mendengar sebelumnya atas indikasi dugaan penyelewengan penggunaan dana yang diterima dari para donatur ke lembaga pengelola dana masyarakat untuk kegiatan kemanusiaan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan hal itu terjadi sejak adanya laporan masyarakat yang disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) kepada lembaganya.
“Ada beberapa transaksi yang melanggar peraturan perundangan, saya menghimbau kepada penyumbang, lebih berhati-hati,” ujar Ivan (5/7/2022).
Selain itu adanya modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK seperti penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan yang identitasnya kurang jelas. (Kmr)