Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Sumber :
  • ANTARA

Dugaan Penyelewengan Dana Kemanusiaan, Mahfud MD: ACT Bukan Hanya Harus Dikutuk, Tapi Diproses Hukum Pidana!

Selasa, 5 Juli 2022 - 23:53 WIB

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD turut berikan keterangan terkait dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mahfud meminta agar ada sanksi hukum pidana jika terbukti adanya penyelewengan dana umat. 

Pada akun pribadinya di laman Twitter, Mahfud menceritakan soal dirinya yang pernah diminta tim ACT untuk melakukan endorsement dengan alasan demi kepentingan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua.

Namun Mahfud juga menunjukan kekecewaannya akibat kasus tersebut. Dirinya juga menegaskan jika benar adanya maka pelaku harus diproses secara hukum pidana. 

“Pada 2016/2017 saya pernah memberi endorsement pada kegiatan ACT karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua. Tapi jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk, tapi juga harus diproses secara hukum pidana,” tulis Mahfud dalam cuitan Twitternya yang dikutip pada (5/7/2022).

Baca Juga Mahfud MD Sering Diberi Amplop Tebal Misterius Oleh Tjahjo Kumolo, Mahfud: Sudah Ditulis Tujuannya Untuk Pak Mahfud

Mahfud bercerita saat pihak ACT meminta dirinya untuk melakukan endorsement. ACT datang secara tiba-tiba ke kantornya seakan-akan ‘menodong’ sesaat setelah memberikan khutbah jumat di sebuah masjid raya di Sumatera.

“Pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khutbah Jumat di sebuah masjid raya di Sumatera. Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan,” terangnya.

Dengan adanya informasi yang beredar saat ini, Mahfud juga telah meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu pihak kepolisian mengusut kasus dugaan tersebut. 

“Saya sudah meminta PPATK untuk membantu Polri dalam mengusut ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah mendengar sebelumnya atas indikasi dugaan penyelewengan penggunaan dana yang diterima dari para donatur ke lembaga pengelola dana masyarakat untuk kegiatan kemanusiaan. 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan hal itu terjadi sejak adanya laporan masyarakat yang disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) kepada lembaganya.

“Ada beberapa transaksi yang melanggar peraturan perundangan, saya menghimbau kepada penyumbang, lebih berhati-hati,” ujar Ivan (5/7/2022).

Selain itu adanya modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK seperti penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan yang identitasnya kurang jelas. (Kmr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
19:39
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
Viral