- Tim tvOne
Diduga Lakukan Tindakan Sewengan-wenang Terkait Penanganan Perkara, OC Kaligis Laporkan Dua Penyidik Polsek Kembangan
Jakarta - Pengacara senior OC Kaligis melaporkan dua orang penyidik Polsek Kembangan AKP AW dan Briptu SQU ke Divisi Propam Polda Metro Jaya atas dugaan tindakan sewenang-wenang terkait penanganan perkara kliennya berinisial D (46).
Dalam surat permohonan yang ditujukan kepada Kabid Propam Kombes Pol FX Bhirawa Braja Paksa, OC Kaligis menilai perbuatan Kanit Reskrim Polsek Kembangan dan anggotanya itu diduga telah melanggar KUHAP dan Perkapolri No.8 Tahun 2009.
"Kami telah mengadukan perbuatan kedua penyidik Polsek Kembangan ke Propam Polda Metro Jaya, kami harap keduanya segera diperiksa," ujar OC Kaligis, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Dalam perkara ini, OC Kaligis bertindak sebagai kuasa hukum D yang dilaporkan oleh MMS (45) terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polsek Kembangan berdasarkan LP No.212/K/2022/Sek Kembangan pada tanggal 4 April 2022 lalu.
OC Kaligis mempertanyakan kedua polisi tersebut yang berani bertindak tidak sesuai KUHAP. Meski kliennya baru terlapor, namun penyidik berani melakukan penggeledahan tanpa menunjukkan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Bahkan dalam penggeledahan tersebut, menurut OC Kaligis tidak disaksikan oleh dua orang saksi baik warga setempat maupun Ketua RT/RW sebagai saksi.
"Tindakan ini melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (10 dan ayat (4) KUHAP dan Pasal 32 ayat 1 huruf c Perkapolri No.8 Tahun 2009. Atas dasar itu, kami mohon perlindungan hukum untuk melakukan pengawasan terkait penanganan perkara No.LP 212/K/IV/2022 Sek Kembangan di Polsek Kembangan," katanya.