Logo Aksi Cepat Tanggap.
Sumber :
  • Photo ACT

Tegas! Kemensos Resmi Cabut Izin Operasi Yayasan ACT, Tidak Boleh Pungut Donasi

Rabu, 6 Juli 2022 - 08:08 WIB

"Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," tuturnya.

Merujuk Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, sumbangan dari masyarakat yang boleh diambil maksimal sebesar 10 persen. (syf/ner)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:01
03:04
03:25
10:32
03:33
02:48
Viral