Sumber :
- Photo ACT
Tegas! Kemensos Resmi Cabut Izin Operasi Yayasan ACT, Tidak Boleh Pungut Donasi
Rabu, 6 Juli 2022 - 08:08 WIB
"Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," tuturnya.
Merujuk Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, sumbangan dari masyarakat yang boleh diambil maksimal sebesar 10 persen. (syf/ner)