Sumber :
- Istimewa
Kezaliman Letkol Dodiek Wardoyo, Duit Jatah untuk Prajurit TNI 'Dimakan' Sendiri, Rp 1,9 Miliar Mestinya Dibagikan, Cuma Dibagi Rp 200 Juta
Rabu, 6 Juli 2022 - 09:31 WIB
Perbuatan terdakwa merusak nama baik TNI yang selama ini dikenal netral dalam pilkada di tanah air.
Hal yang meringankan terdakwa, karena terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun pidana.
Dan terdakwa melaksanakan tugas operasi militer GOM IX di Papua, Operasi Pemulihan Keamanan di Aceh, Operasi Pengamanan Pulau Terluar di Natuna, dan terdakwa mendapatkan Satya Lencana VIII dan SL XVI.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa ditahan dipenjara karena dikhawatirkan melarikan diri mengingat terdakwa dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer. (viva)