- Tim tvOne/Julio Trisaputra
ACT Akui Potong Donasi 13,7 Persen, Ternyata dari Dana CSR
Jakarta - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menjelaskan terkait kabar lembaganya yang mengambil 13,7 persen dari dana sumbangan masyarakat.
Padahal, menurut aturan Kemensos, besaran potongan donasi hanya 10 persen. Menurut Ibnu, dana tersebut bukan cuma dari sumbangan berupa amal dan lainnya.
"Status dana yang kami terima itu bermacam-macam. Jadi, itu yang perlu kami sosialisasikan," ujar dia di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
Dengan beberapa penjelasan ke depan, Ibnu berharap masyarakat memahami aliran dana yang diterima ACT. Sebab, dia khawatir masyarakat belum mengetahui pasti terkait pendanaan untuk operasional.
"Saya khawatir beberapa masyarakat bagian kemanusiaan belum banyak yang tahu," tambahnya.
Menurut dia, ada ketentuan yang memungkinkan pihaknya bisa mengambil 13,7 persen, yakni dari dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan atau lembaga.
Ibnu menambahkan potongan donasi bisa saja merupakan hasil kesepakatan dari sejumlah lembaga terkait CSR.