- Tim tvOne/Julio Trisaputra
ACT Akui Potong Donasi 13,7 Persen, Ternyata dari Dana CSR
Jakarta - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menjelaskan terkait kabar lembaganya yang mengambil 13,7 persen dari dana sumbangan masyarakat.
Padahal, menurut aturan Kemensos, besaran potongan donasi hanya 10 persen. Menurut Ibnu, dana tersebut bukan cuma dari sumbangan berupa amal dan lainnya.
"Status dana yang kami terima itu bermacam-macam. Jadi, itu yang perlu kami sosialisasikan," ujar dia di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
Dengan beberapa penjelasan ke depan, Ibnu berharap masyarakat memahami aliran dana yang diterima ACT. Sebab, dia khawatir masyarakat belum mengetahui pasti terkait pendanaan untuk operasional.
"Saya khawatir beberapa masyarakat bagian kemanusiaan belum banyak yang tahu," tambahnya.
Menurut dia, ada ketentuan yang memungkinkan pihaknya bisa mengambil 13,7 persen, yakni dari dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan atau lembaga.
Ibnu menambahkan potongan donasi bisa saja merupakan hasil kesepakatan dari sejumlah lembaga terkait CSR.
"CSR itu ada komitmen dari yayasan bukan cuma ACT. Jangan-jangan lembaga lain juga kerja sama disepakati bahwa dana CSR perusahaan operasional 15 persen, 13 persen, atau 17 persen sebagai bagian dari program," jelasnya.
Selain itu, Ibnu mengatakan beberapa lembaga yang mengelola zakat pun berbeda-beda.
Dia menekankan ACT berada di bawah Kementerian Sosial, bukan Kementerian Agama.
"Mungkin berikutnya ada beberapa lembaga yang kelola zakat 12,5 persen atau 1 per 8. Beberapa fatwa MUI juga terkait dengan zakat juga berbeda lembaga zakat," kata dia.
Sebelumnya, dalam klarifikasi dengan Kemensos, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.
Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul. (lgn/ebs)