- Istimewa
Pencabutan Ijin Operasional ACT oleh Kemensos, Komisi VIII MF Nurhuda Yusro Minta Diproses Tegas Bukan Cuma Dicabut
Jakarta - Menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB, MF Nurhuda Y menyampaikan bahwa Aksi Cepat Tanggap (ACT) tak cukup dibekukan, tapi harus ditindak tegas dengan memberi efek jera karena adanya indikasi penyelewengan dana kemanusiaan.
Baru-baru ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapatkan temuan adanya transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi oleh lembaga kemanusiaan ACT.
“Temuan PPATK ini mengindikasikan bahwa ACT telah melanggar Undang-Undang tentang Pengumpuan Uang atau Barang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1961,” kata Nurhuda kepada wartawan, Rabu (06/07/2022).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1961 ini mengatur aktivitas filantropi atau setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerokhanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan.
Selanjutnya, undang-undang ini dikuatkan dengan PP No 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Uang dan Barang serta Keputusan Kementerian Sosial No 56 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat.
Polemik tentang ACT mulai bergulir sejak adanya laporan majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 dengan judul “Kantong Bocor Dana Umat”. Laporan tersebut mengindikasikan adanya donasi miliaran rupiah yang dihimpun dari dana umat dan masuk ke kantong pribadi sejumlah petinggi ACT.
“Kasus ini tentu sangat melukai hati umat. Selama ini mereka sudah mempercayakan dananya untuk dikelola dan disalurkan kepada masyarakat yang miskin dan membutuhkan. Dengan adanya penyelewengan dana maka sudah pasti akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap ACT dan sejumlah lembaga filantropi lainnya di Indonesia,” terang politikus PKB ini.