- Istimewa
Pencabutan Ijin Operasional ACT oleh Kemensos, Komisi VIII MF Nurhuda Yusro Minta Diproses Tegas Bukan Cuma Dicabut
Lebih lanjut, Nurhuda berharap agar Kementerian Sosial menindak tegas dan membekukan aktivitas ACT karena telah terindikasi melakukan penyalahgunaan dana umat untuk memperkaya diri para petinggi ACT. Kemudian aparat penegak hukum harus melakukan penyidikan dan menindak secara hukum jika ada indikasi pelanggaran pidana.
Berbagai pihak juga mengapresiasi langkah cepat Densus 88 yang telah mengusut indikasi adanya aliran dana kepada teroris yang mengancam keamanan negara.
“ACT harus segera dibekukan jika terindikasi mengalirkan dana masyarakat yang dikelolanya bagi aktivitas teroris. Mobilisasi dana masyarakat untuk kegiatan terorisme akan mengancam keamanan negara. Sehingga harus cepat diusut dan ditindak secara tegas,” katanya.
Sudah saatnya masyarakat kritis dan selektif dalam menyalurkan dana untuk berderma. Selain ACT, masih banyak lembaga yang berkedok agama dan kemanusiaan, baik yang berbentuk yayasan yatim piatu, atau lembaga sosial lainnya.
“Teliti sebelum berderma itu penting. Bagi masyarakat muslim yang ingin berderma, saya menyarankan untuk menyalurkan ke lembaga amil zakat dan terpercaya dan jelas track record-nya seperti LazizNU sesuai saran Gus Muhaimin Iskandar,” pungkasnya
ACT adalah sebuah lembaga kemanusiaan yang melakukan kerja-kerja filantropis, yang ijin usahanya di bawah Kementerian Sosial, bukan lembaga amil zakat. Karena ACT telah melakukan pelanggaran, maka Kementerian Sosial bisa melakukan audit dengan melibatkan akuntan publik dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (ppk)